Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan dan warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni supaya membuka dialog untuk menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan juga mencari Jawaban terbaik bersama agar semua jumlah properti negara dalam lingkungan tni, terlebih kompleks berland, papar juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menyampaikan, di 14 mei 2013 akan tinggal merupakan hari berdarah kepada sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, dalam tanggal itu rumah mereka mau digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad selama 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah serta diskusi tak terpengaruh sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland dan dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 pihak janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah selama mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tidak ada gangguan terlepas dan dialami warga komplek berland sampai pada 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membeli resah juga shock masyarakat, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa di sana.

untuk itu, tutur dia, masyarakat berland yang serta tergabung di aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, sebab sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 dan pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, maka yang dapat menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum juga peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma terhadap agama internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum sehingga siapa pun pada lembaga apa saja, mesti tunduk serta patuh pada hukum.

oleh karena itu, penduduk berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya secara langsung melaksanakan semua persentasi juga atau sengketa rumah negara dengan nasional.

warga dan menyewa panglima tni agar menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, menyewa panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.