BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) menyebabkan pemerintah bagus pada pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan unsur adiktif (narkoba) agar bisa menanggulangi lebih daripada empat juta orang pecandu.

kami terus mengakibatkan pemerintah pusat serta daerah agar membangun pusat rehabilitasi di wilayahnya tiap-tiap, karena empat juta pecandu itu harus direhabilitasi, papar kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, yang diselenggarakan di mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menungkapkan, jumlah penyalahgunaan narkoba selama indonesia menunjukkan `trend` peningkatan daripada tahun ke tahun serta permasalahan itu merupakan masalah bersama serta memerlukan kerja sama semua bagian tenntang supaya memberantas juga menanggulangi dampaknya.

estimasi jumlah penyalahgunaan narkoba selama indonesia telah mencapai empat juta ataupun sekitar dua persen daripada penduduk indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang serta unsur adiktif tersebut.

Informasi Lainnya:

khusus selama wilayah ntb, jumlah jumlah penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, juga hendak selalu bertambah kalau tidak ditempuh upaya nyata.

tadi saya telah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, dan beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya punya Salah satu atau dua pusat rehabilitasi, serta serta pada tiap-tiap kabupaten/kota, katanya.

anang mengimbau seluruh bagian untuk secara bersama-sama mengerjakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, dan mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba pada semua daerah.

menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, juga ini membahayakan terhadap generasi penerus bangsa, ujarnya.

karena tersebut, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika dan diadakan di mataram, ntb, itu, bisa merupakan titik tolak kebersamaan di mencegah juga memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut diadakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) berusaha sama dengan badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sederat pembicara kunci.

pembicara itu yakni wakil menteri hukum serta ham denny indrayana, yang memaparkan materi tentang kebijakan kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, juga korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber lainnya yakni gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis studi hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan kepada pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika.