RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung menegaskan perlunya pembahasan juga segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 mengenai peradilan militer yang hingga saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, juga dpr agar membahas terserah rancangan uu perihal peradilan militer. lagi baru bermasalah, sehingga belum diundangkan, katanya selama kediri, sabtu.

pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul harus berusaha profesional.

sampai ketika ini, pembahasan tentang ruu itu belum selesai dan diharapkan adalah jadwal pembahasan pada dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyampaikan keterlibatan anggota kopassus pada penyerangan di lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan pada proses pengadilan nantinya hendak amat ditunggu penduduk luas.

ini merupakan langkah maju daripada institusi dan pada ini seakan tak pernah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut sampai saat ini indonesia belum meninggalkan pengadilan umum agar militer.

yang harus dilihat apakah pengadilan setelah itu hendak berjalan terbuka. namun, kami menyerahkan apresiasi dan salut dalam kopassus yang sesungguhnya tak ringan supaya mengakui, tapi ini bagus supaya kehidupan demokrasi, tutur pramono.