Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) dalam jakarta, selasa.

dia (susno duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tidak mampu dicalonkan, pasti tak mampu kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd serta dprd, dikenalkan kiranya surat pencalonan serta registrasi bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik mengatakan kiranya bakal caleg yang berstatus terpidana tidak mengikuti syarat untuk ditentukan di registrasi calon akan tetapi (dcs).

kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk di ketentuan pasal tak memenuhi syarat, ujarnya.

pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyampaikan dia bersedia menjadi bacaleg pbb karena menyimpan cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, khususnya mengenai soal hukum.

saya diminta dengan partai untuk masuk pada daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apapun dan diputuskan partai, aku patuhi, papar susno pada gedung kpu saat itu.

susno didakwa pada jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani jumlah pt sal dengan menerima hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka itu.

pengadilan serta mengatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 dan merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat dalam 2008, untuk kepentingan pribadi.