mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) dan melakukan pembunuhan terhadap betul ibu juga anaknya dengan langkah mutilasi serta dimasukkan ke di koper dalam daerah koja, jakarta utara.
diputus melalui suara bulat di 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dikontak pada jakarta, kamis.
gayus mengatakan vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi melalui hukuman berat agar warga tak tidak susah menggarap kejahatan semisal itu lagi, katanya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 serta mulai diadili di 30 april 2013 melalui majelis kasasi yang diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tidak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), kata gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati melalui langkah membekapnya sampai korban lemas selama 14 oktober 2011, kemudian anak korban, er, dan meregang nyawa dalam tangan rahmat setelah menikmati ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke pada koper dan kardus juga dibuang selama dua objek wisata yang berbeda, yakni selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan dalam kawasan cakung, jakarta timur.