Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi terhadap tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah dilakukan dalam jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, terhadap diantara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yaitu suryadi asal palembang yang menggarap pembunuhan kepada Satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, serta jurit juga ibrahim dan secara bersama melakukan pembunuhan berencana dalam kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah hendak diterbangkan ke palembang dalam hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong kemarin disebrangkan mencari kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, sesudah turun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut menimbulkan dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah juga kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal oleh petugas dengan mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit serta ibrahim ingin diterbangkan dalam palembang sedang jenazah suryadi hendak dimakamkan dalam cilacap.