komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian yang melalui sigap menanggapi laporan kasus dugaan perbudakan pada puluhan buruh selama wilayah tangerang.
kontras mengapresiasi institusi kepolisian yang bersegeralah menindaklanjuti catatan korban, makanya kondisi juga situasi kerja paksa tersebut bersegeralah terungkap juga korban yang lain dapat diselamatkan, kata kepala divisi politik hukum dan ham badan pekerja kontras yati andriyani pada rilis kontras yang diterima pada jakarta, minggu.
untuk itu, menurut dia, kontras mengimbau kepolisian agar terus melanjutkan proses hukum untuk kejadian ini tidak berulang dalam waktu yang akan datang.
ia memaparkan, kontras sudah menerima pengaduan dari dua orang korban atas nama andi (20) dan junaedi (19) pada 2 mei 2013.
Informasi Lainnya:
keduanya dipekerjakan paksa selama suatu properti yang berlokasi selama kampung bayur opak, sepatan, tangerang dalam 2-3 bulan. keduanya serta mengaku disiksa dalam jenis dipukul, disundut rokok serta disiram cairan alumunium.
berdasar pengaduan itu, kontras juga korban bersama kepala desa daripada lampung utara mengerjakan pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.
setelah pengaduan, polda metro jaya kemudian menindaklanjuti melalui melakukan penggerebekan ke objek wisata di kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.
penggerebekan diselenggarakan sekitar jam 14.30-16.00 wib dan hasilnya ditemukan 28 korban dan dipekerjakan paksa melalui kondisi memprihatinkan.
mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar serta lain-lain. empat orang dari korban tercatat berusia dalam bawah umur, lima orang tersekap selama pada ruangan dan disengaja dikunci dalam luar dengan kondisi memprihatinkan, katanya
ia juga menuturkan, sepanjang proses bekerja, para korban sudah diperlakukan dengan tidak manusiawi. pelaku menyita berbagai produk-produk milik korban yaitu hp, baju, biaya melalui alasan supaya keamanan supaya tak hilang.
lokasi web korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi. mereka tidur dalam Salah satu ruangan berukuran 40 x 40 m untuk sekitar 40 orang melalui kondisi ruangan amat tertutup, kotor serta bau.
untuk tersebut, kontras serta membayar komnas ham menggarap pemantauan kepada kasus tersebut, dan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) supaya melindungi korban.