4 juta pecandu narkoba perlu rehabilitasi

saat ini sekitar empat juta pecandu narkoba selama indonesia perlu di rehabilitasi, papar kepala badan narkotika nasional irjen pol anang iskandar terhadap wartawan di surabaya, sabtu.

menurut dia, kasus ini cukup tinggi dari web rehabilitasi di negeri ini yang hanya banyak empat, yaitu dalam lido (jawa barat), baddoka (makassar), samarinda, dan riau.

anang menyatakan sangat membutuhkan lokasi masih untuk web rehabilitasi juga mengakibatkan provinsi-provinsi mempunyai tempat khusus rehabilitasi narkoba.

semoga ke depan akan segera tercapai, papar mantan kapolwiltabes surabaya ini.

Baca Juga: wisata pulau tidung - soal snmptn - distributor tabita skin care

anang mengatakan, pecandu obat terlarang jenis psikotropika itu umumnya besar berhenti. demikian pentingnya dilakukan rehabilitasi. sesuai undang-undang mereka meninggalkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, papar dia.

ia mengajarkan, saat baru di proses rehabilitasi, kaum korban kecanduan narkoba mau dilindungi, tidak mahal dua kali kesempatan tak boleh ditangkap dan dipidana.

meminimalisasi persentasi kecanduan, kaum pecandu narkoba harus langsung mengerjakan rehabilitasi dalam rumah sakit ataupun puskesmas milik pemerintah dan ditunjuk, ujarnya.

anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tak dikenakan biaya sepeser pun.